
Oleh: Dr. Riyan, M.Ag.
Salah satu ukuran kemajuan sebuah negara bukan hanya seberapa besar pajak yang berhasil dipungut, melainkan bagaimana negara memperoleh kepatuhan masyarakat terhadap pajak tersebut. Negara yang kuat tidak dibangun melalui rasa takut, tetapi melalui kepercayaan. Sebaliknya, ketika negara mulai mengandalkan pendekatan yang berpotensi menghadirkan rasa intimidasi, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan pajak, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.
Di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak yang terus meningkat, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/JP/2026 yang membuka ruang pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah menjelaskan bahwa kedua aparat tersebut bukan pemeriksa pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi di lapangan. Namun, penjelasan tersebut ternyata belum mampu meredakan kritik publik.
Persoalannya memang bukan sekadar soal siapa yang turun ke lapangan. Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: mengapa urusan administrasi perpajakan yang merupakan domain sipil mulai melibatkan aparat keamanan?
Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, kritik sejumlah akademisi perpajakan patut menjadi perhatian. Mereka mempertanyakan mengapa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak ditemukan dalam regulasi yang lebih tinggi mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak. Jika sebuah surat edaran memperluas peran institusi yang sebelumnya tidak diberikan oleh peraturan di atasnya, maka diskusi mengenai legalitas kebijakan tersebut menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Namun menurut saya, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar hirarki peraturan perundang-undangan.
Masalah utamanya adalah paradigma.
Sistem perpajakan modern dibangun di atas konsep voluntary compliance, yaitu kepatuhan sukarela. Negara berusaha menciptakan kesadaran bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Karena itu, hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak seharusnya dibangun melalui edukasi, transparansi, pelayanan yang baik, serta kepercayaan publik.
Mengapa demikian?
Karena pajak bukan sekadar instrumen fiskal. Pajak adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat. Rakyat bersedia menyerahkan sebagian hartanya karena percaya negara akan mengelolanya secara adil dan bertanggung jawab.
Kepercayaan inilah yang menjadi modal utama sistem perpajakan.
Masalahnya, kepercayaan tidak dapat dipaksakan melalui kehadiran aparat keamanan.
Bayangkan seorang pelaku UMKM di sebuah desa yang selama ini berinteraksi dengan Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika aparat yang sama kemudian hadir dalam aktivitas yang berkaitan dengan perpajakan, sulit dihindari munculnya persepsi psikologis bahwa negara sedang meningkatkan tekanan terhadap masyarakat.
Mungkin secara normatif aparat tersebut hanya menjalankan fungsi koordinasi. Namun dalam ilmu kebijakan publik, persepsi masyarakat sering kali sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri.
Kebijakan yang benar sekalipun dapat kehilangan legitimasi apabila melahirkan rasa takut di tengah masyarakat.
Yang lebih menarik lagi adalah konteks lahirnya kebijakan ini. Pemerintah sedang menghadapi tantangan penerimaan pajak. Target tahun sebelumnya tidak tercapai, sementara kebutuhan pembiayaan negara terus meningkat. Di sisi lain, pemerintah berusaha memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif.
Secara fiskal, langkah tersebut dapat dipahami.
Tetapi di sinilah pertanyaan kritis muncul.
Mengapa negara terlihat begitu agresif memperluas pengawasan terhadap pelaku usaha kecil di tingkat desa, sementara pada saat yang sama muncul berbagai kebijakan yang memberikan berbagai fasilitas fiskal bagi kelompok pemilik modal besar?
Kesan adanya standar yang berbeda inilah yang berpotensi menggerus rasa keadilan publik.
Dalam perpajakan, keadilan bukan hanya diukur dari besarnya penerimaan negara. Keadilan juga diukur dari siapa yang menanggung beban tersebut.
Jika masyarakat kecil merasa semakin diawasi, sementara kelompok yang memiliki kapasitas ekonomi jauh lebih besar justru memperoleh berbagai kemudahan, maka yang lahir bukan kepatuhan, melainkan ketidakpercayaan.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini memiliki dimensi yang lebih mendasar.
Islam mengenal konsep dharibah, yaitu pungutan yang dapat dikenakan oleh negara dalam kondisi tertentu ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak. Namun, dharibah bukanlah instrumen fiskal permanen yang menjadi sumber utama pendapatan negara. Ia bersifat temporer, memiliki syarat yang ketat, dan hanya dikenakan kepada kaum Muslim yang mampu setelah sumber-sumber pendapatan negara yang lain tidak lagi mencukupi.
Paradigma ini menunjukkan bahwa Islam memandang pungutan kepada rakyat sebagai jalan terakhir, bukan pilihan pertama.
Mengapa demikian?
Karena prinsip dasar pemerintahan dalam Islam adalah meringankan beban rakyat, bukan memperberatnya. Negara didorong untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, aset publik, dan berbagai sumber pemasukan lainnya sebelum membebankan kewajiban tambahan kepada masyarakat.
Di sinilah letak perbedaan paradigma yang cukup mendasar dengan sistem fiskal modern yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung utama penerimaan negara.
Karena itu, polemik mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas seharusnya tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai surat edaran atau batas kewenangan aparat. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana negara membangun hubungan dengan rakyatnya.
Apakah negara ingin membangun kepatuhan melalui kepercayaan, atau melalui rasa takut?
Sejarah menunjukkan bahwa penerimaan negara yang berkelanjutan tidak lahir dari pengawasan yang semakin ketat semata. Ia lahir dari tumbuhnya keyakinan masyarakat bahwa negara bekerja secara adil, transparan, dan menggunakan setiap rupiah yang dipungut untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Sebab pada akhirnya, rakyat yang percaya kepada negaranya akan membayar pajak tanpa harus diawasi. Sebaliknya, rakyat yang kehilangan kepercayaan akan selalu mencari cara untuk menghindarinya, seketat apa pun sistem pengawasan dibangun.
Dan mungkin, di situlah persoalan terbesar perpajakan kita hari ini: bukan semata-mata kurangnya penerimaan negara, melainkan semakin mahalnya harga sebuah kepercayaan.

