
Willi Ashadi
Mahasiswa program doktor Ilmu Politik, Universitas Islam Internasional, IIUM, Kuala Lumpur, Malaysia
Pada Ahad, 9 Agustus 2026, sebuah peristiwa dalam rangkaian festival musik The Sounds Project di kawasan Ecopark Ancol, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik. Di tengah suasana hiburan dan keramaian festival, beredar informasi mengenai sebuah challenge di salah satu gerai minuman beralkohol yaitu Newport (Admin, 2026). Dalam tantangan tersebut, pengunjung disebut diminta menghafalkan surah dalam Al-Qur’an, di antaranya Surah Ad-Dhuha dan Surah Al-Ikhlas, dengan imbalan berupa satu botol minuman beralkohol (Tribunnews, 2026).
Peristiwa tersebut tentu menimbulkan keprihatinan, khususnya bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan umat Islam (Nufus, 2026). Persoalannya bukan sekadar mengenai sebuah permainan atau challenge. Yang lebih mendasar adalah ketika ayat-ayat Al-Qur’an, yang bagi umat Islam merupakan firman Allah dan sumber petunjuk kehidupan, ditempatkan sebagai bagian dari hiburan yang dikaitkan dengan minuman keras.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun memberikan vonis terhadap pihak tertentu. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu prosesnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun peristiwa tersebut penting dijadikan ibrah agar masyarakat semakin memahami adab terhadap agama, bisa memilih lingkungan pergaulan serta peran negara dan aparat penegak hokum bertindak tegas mengambil tindakan terhadap penista agama sehingga tidak terulang kembali di masa masa yang akan datang.
Al-Qur’an Bukan Bahan Candaan
Bagi seorang Muslim, Al-Qur’an bukan sekadar teks yang dibaca ketika membutuhkan ketenangan atau dihafalkan untuk memperoleh penghargaan. Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang menjadi petunjuk bagi manusia.
Allah SWT berfirman: إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ
“Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang paling lurus.”
(QS. Al-Isra’: 9 (Qur’an.com, 2026))
Karena itu, interaksi dengan Al-Qur’an seharusnya dilandasi penghormatan dan adab. Membaca, mempelajari, menghafalkan, dan mengamalkan Al-Qur’an merupakan amal yang mulia.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.”
(HR. Bukhari)
Surah Ad-Dhuha sendiri mengandung pesan yang sangat mendalam. Surah tersebut menghibur Rasulullah SAW, menegaskan kasih sayang Allah, serta mengingatkan manusia agar memperhatikan anak yatim dan orang yang membutuhkan (Qur’an.com, Qur’an.com, 2026). Sementara Surah Al-Ikhlas merupakan surah yang menegaskan kemurnian tauhid dan keesaan Allah SWT (Qur’an.com, Qur’an.com, 2026). Karena itu, menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai permainan yang dikaitkan dengan minuman beralkohol merupakan sesuatu yang patut kita renungkan secara serius.
Minuman Keras Bukan Sarana Hiburan yang Netral
Islam memiliki pandangan yang sangat jelas mengenai minuman keras. Allah SWT berfirman:“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Dalam penjelasannya, Prof Quraish Shihab melalui tafsir Al misbah menerangkan bahwa ayat tersebut menggunakan perintah “fajtanibūhu”, yaitu jauhilah. Artinya, seorang Muslim tidak hanya diminta untuk tidak mengonsumsinya, tetapi juga menjaga jarak dari berbagai hal yang dapat menormalisasi kemaksiatan tersebut. (TV, 2009)
Di sinilah pentingnya menjaga batas antara industri hiburan dan nilai-nilai keagamaan. Hiburan bukan sesuatu yang otomatis dilarang dalam Islam. Manusia membutuhkan rekreasi, kesenangan, seni, dan interaksi sosial. Namun, hiburan tetap memiliki batas moral. Ketika hiburan mulai menggunakan simbol agama secara tidak pantas atau menjadikan sesuatu yang haram sebagai bagian dari permainan dan promosi, maka masyarakat perlu memberikan perhatian dan kritik secara proporsional.
Belajar dari Peristiwa Sebelumnya
Peristiwa ini mengingatkan publik pada kontroversi promosi Holywings pada 2022 yang menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosi minuman beralkohol. Kasus tersebut menimbulkan kecaman luas dan berujung pada proses hukum (Ahmad Naufal, 2022). Dua peristiwa tersebut, meskipun memiliki konteks berbeda, memberikan satu pelajaran yang sama yaitu agama tidak semestinya dijadikan alat promosi, bahan sensasi, atau strategi pemasaran. Di tengah industri hiburan yang semakin kompetitif, kreativitas memang diperlukan. Namun kreativitas seharusnya tidak mengorbankan penghormatan terhadap agama. Apalagi Indonesia merupakan masyarakat yang sangat plural. Menghormati agama bukan berarti membatasi kebebasan secara berlebihan. Sebaliknya, penghormatan terhadap agama merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan sosial yang saling menghargai.
Peran Negara dalam Menegakkan Keadilan
Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan penting, mengapa kasus yang menggunakan unsur agama dalam konteks hiburan dan minuman beralkohol kembali terjadi setelah kontroversi Holywings pada 2022? Apakah penanganan kasus sebelumnya telah memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pelaku usaha serta industri hiburan? Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan prasangka. Namun, jika dugaan tindakan yang sama terus berulang, negara perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas penegakan hukum dan upaya pencegahannya. Hukum tidak hanya berfungsi menghukum setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memberikan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dalam kehidupan masyarakat yang plural, ketika keyakinan masyarakat terusik atau terdapat tindakan yang diduga merendahkan simbol agama, negara harus hadir menegakkan keadilan secara adil, tegas, dan tidak diskriminatif. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT, “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS. Al-Ma’idah: 8). Ketegasan negara bukan berarti membenarkan tindakan main hakim sendiri, melainkan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Sebab, ketika hukum ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan percaya pada negara dan memilih jalur hukum daripada kemarahan atau tindakan anarkis.
Penutup: Bangsa yang hebat, Bangsa yang beradab
Peristiwa yang terjadi di tengah festival musik tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai kontroversi di media sosial. Ia harus menjadi bahan muhasabah dan pelajaran bagi kita semua. Bagi industri hiburan, jadikanlah peristiwa ini sebagai pengingat bahwa kreativitas harus berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama. Bagi masyarakat, jadikanlah ia pelajaran untuk tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Bagi orang tua dan pendidik, jadikanlah ia pengingat bahwa pendidikan anak tidak cukup hanya dengan kecerdasan akademik, tetapi juga membutuhkan pembentukan aqidah, akhlak, adab, dan kemampuan membedakan antara yang benar dan yang salah. Bagi negara, jadikanlah peristiwa ini sebagai momentum untuk menegakkan hukum secara adil, tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Ketika terdapat tindakan yang mengganggu atau merendahkan keyakinan masyarakat, negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum. Bagi generasi muda, jadikanlah peristiwa ini sebagai pelajaran bahwa tidak semua yang viral layak diikuti, tidak semua yang membuat orang tertawa berarti benar, dan tidak semua kebebasan harus digunakan tanpa batas. Jadilah generasi yang cerdas dalam berpikir, santun dalam bersikap, berani dalam mempertahankan kebenaran, serta memiliki kompas moral yang kuat. Sebab, masa muda bukan sekadar tentang mengikuti tren, mencari popularitas, atau mendapatkan pengakuan, tetapi tentang membangun karakter, menjaga iman, dan mempersiapkan diri menjadi generasi yang membawa kebaikan bagi agama, bangsa, dan kemanusiaan.
Referensi
Admin, T. (2026, 08 11). detik.com. Retrieved from detik.com/jabar: https://www.detik.com/jabar/berita/d-8613383/rangkuman-lengkap-kontroversi-tantangan-baca-al-quran-berhadiah-miras
Tribunnews. (2026, 08 15). PARAH! Tak Hanya Hafalan Alquran, MC Juga Tantang Hafal ‘Doa Bapa Kami’ Berhadiah Miras. Bogor, Jawa Barat, Indonesia.
Nufus, W. H. (2026, 08 11). detiknews. Retrieved from detiknews.com: https://news.detik.com/berita/d-8613088/mui-kecam-viral-challenge-hafalan-surah-al-quran-ad-dhuha-demi-miras
Qur’an.com. (2026, 08 15). Qur’an.com. Retrieved from Qur’an.com: https://quran.com/id/perjalanan-malam/9-25
Qur’an.com. (2026, 08 15). Qur’an.com. Retrieved from Qur’an.com: https://quran.com/id/waktu-dhuha
Qur’an.com. (2026, 08 15). Qur’an.com. Retrieved from Qur’an.com: https://quran.com/id/ikhlash
TV, M. (2009, 09 15). Tafsir Al misbah. Retrieved from metrotvnews.com: https://www.youtube.com/watch?v=d42sgBDVm00&t=82s
Ahmad Naufal, R. F. (2022, 06 26). kompas.com. Retrieved from kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/26/200000665/sederet-kontroversi-holywings-dari-langgar-ppkm-hingga-iklan-promo-miras?page=all

