
Oleh: Dr. Riyan, M.Ag.
Sebuah video promosi minuman keras yang menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai gimmick pemasaran mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Namun, beberapa detik itu cukup untuk membuka persoalan yang jauh lebih besar tentang wajah hukum dan kebijakan negara kita.
Dalam video yang viral, seorang pengunjung diminta melafalkan Surah Ad-Duha dan kemudian ditawari memilih minuman beralkohol sebagai hadiah. Publik bereaksi keras. Majelis Ulama Indonesia mengecamnya. Penyelenggara acara meminta maaf. Pembawa acara di booth tersebut juga menyampaikan permintaan maaf.
Wajar jika masyarakat marah. Al-Qur’an adalah Kalamullah yang memiliki kedudukan mulia, sedangkan khamr merupakan sesuatu yang secara tegas diharamkan dalam Islam. Menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras jelas menunjukkan persoalan serius dalam penghormatan terhadap agama.
Tetapi menurut saya, kita jangan berhenti pada kemarahan terhadap video tersebut.
Justru pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa produk yang diiklankan dalam video itu bisa beredar secara legal di Indonesia?
Di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih mendasar.
Newport bukan sekadar produk ilegal yang tiba-tiba masuk ke sebuah festival musik. Produk dengan merek tersebut tercatat dalam sistem registrasi dan berada dalam rezim pengawasan minuman mengandung etil alkohol. Bahkan terdapat produsen dan distributor yang menjalankan aktivitasnya dalam kerangka perizinan dan pengawasan negara.
Artinya, persoalannya bukan hanya tentang perilaku promotor yang dianggap tidak pantas. Ada sistem yang lebih besar di belakangnya.
Negara mengetahui bahwa minuman tersebut diproduksi. Negara mengatur peredarannya. Negara mengawasi cukainya. Negara memberikan kerangka legal bagi perdagangan produk tersebut. Bahkan negara memperoleh penerimaan dari peredarannya.
Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana: kalau sesuatu dianggap berbahaya dan merusak masyarakat, mengapa negara justru mengaturnya agar dapat beredar secara legal?
Jawabannya tentu karena dalam sistem hukum positif, sesuatu yang haram menurut agama tidak otomatis menjadi ilegal menurut negara.
Di sinilah kita menemukan perbedaan antara hukum agama dan hukum sekuler.
Dalam perspektif sekuler, ukuran legalitas ditentukan oleh hukum positif yang dibuat oleh negara. Selama suatu aktivitas tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka aktivitas tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Akibatnya, sesuatu bisa saja haram secara agama tetapi tetap legal secara hukum negara.
Miras adalah contoh yang sangat jelas.
Dalam Islam, khamr bukan sekadar minuman yang “kurang baik”. Ia merupakan sesuatu yang diharamkan secara tegas. Al-Qur’an bahkan memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhinya karena khamr termasuk perbuatan keji dan merupakan perbuatan setan.
Rasulullah ﷺ juga memberikan peringatan yang sangat keras terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam rantai khamr. Dalam sejumlah riwayat disebutkan adanya laknat terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan khamr, mulai dari pembuat, penjual, pembeli, pembawa, hingga pihak yang memperoleh hasil dari transaksi tersebut.
Pesannya jelas: persoalan khamr dalam Islam bukan hanya persoalan konsumen yang meminumnya. Seluruh ekosistem yang menopang peredarannya juga menjadi perhatian syariat.
Lalu bagaimana dengan negara yang justru memperoleh penerimaan dari cukai minuman beralkohol?
Di sinilah letak paradoksnya.
Sesuatu yang diharamkan oleh Allah justru dapat menjadi sumber penerimaan negara. Semakin banyak diproduksi dan semakin luas peredarannya, semakin besar pula potensi penerimaan cukainya.
Bukankah ini menunjukkan adanya benturan paradigma?
Dalam paradigma sekuler-kapitalistik, negara dapat mengambil posisi sebagai regulator sekaligus memperoleh keuntungan fiskal dari aktivitas ekonomi yang dianggap sah secara hukum. Negara tidak harus menyatakan bahwa suatu barang itu baik secara moral. Cukup dinyatakan legal, diatur, diawasi, kemudian dikenai pajak atau cukai.
Maka tidak mengherankan jika muncul logika: kalau miras tidak bisa dihilangkan, lebih baik diatur dan dipungut cukainya.
Tetapi bagi seorang Muslim, persoalannya tidak selesai sampai di sana.
Pertanyaan seorang Muslim bukan hanya, “Apakah ini legal?”
Pertanyaannya juga: “Apakah ini halal?”
Dua pertanyaan tersebut tidak selalu menghasilkan jawaban yang sama.
Sesuatu bisa legal tetapi haram. Sebaliknya, sesuatu bisa saja tidak diatur secara khusus dalam hukum positif, tetapi tetap memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam syariat.
Karena itu, menurut saya, polemik promosi miras dengan hafalan Al-Qur’an seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi persoalan yang lebih mendasar. Jangan sampai kita hanya marah karena Al-Qur’an dijadikan gimmick promosi, tetapi pada saat yang sama menerima begitu saja sistem yang memungkinkan produk haram tersebut diproduksi, didistribusikan, dipromosikan, dan dijual secara luas.
Kalau hanya promosi yang dihentikan, sementara industrinya tetap dilegalkan, maka kita sebenarnya baru menyelesaikan gejalanya.
Akar masalahnya tetap ada.
Islam tidak memandang negara sebagai pihak yang netral terhadap seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Jika suatu komoditas secara nyata merusak akal dan kehidupan sosial, maka negara tidak cukup hanya menjadi regulator yang mengatur kapan dan di mana komoditas itu boleh dijual.
Negara seharusnya hadir untuk mencegah kemudaratan.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih—mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Maka penerimaan ekonomi atau cukai tidak semestinya dijadikan alasan untuk mempertahankan sesuatu yang secara syariat telah diharamkan.
Di sinilah kita perlu berani mempertanyakan kembali arah kebijakan negara.
Apakah negara hanya bertugas menentukan mana yang legal dan mana yang ilegal? Ataukah negara juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga masyarakat dari berbagai kerusakan?
Kasus promosi Newport hanyalah satu pintu masuk untuk melihat persoalan tersebut.
Hari ini Al-Qur’an dijadikan gimmick promosi minuman keras. Besok mungkin muncul bentuk komersialisasi agama lainnya. Tetapi selama akar persoalannya—yakni legalisasi dan normalisasi industri miras—tidak disentuh, kejadian serupa sangat mungkin kembali terjadi.
Maka saya kira pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya kepada penyelenggara festival atau pembuat konten tersebut.
Pertanyaan yang lebih besar harus diarahkan kepada negara: mengapa sesuatu yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam justru mendapatkan ruang legal dalam sistem hukum Indonesia?
Sebab bagi seorang Muslim, persoalan miras tidak berhenti pada apakah botolnya memiliki izin edar, apakah produsennya membayar cukai, atau apakah penjualnya memiliki izin.
Ada ukuran yang jauh lebih tinggi daripada sekadar legalitas manusia: halal dan haram yang ditetapkan Allah SWT.
Selama paradigma hukum yang digunakan hanya menjadikan legalitas sebagai ukuran utama, maka sesuatu yang haram akan selalu memiliki peluang untuk menjadi legal selama negara mengizinkannya.
Dan mungkin, di situlah persoalan yang sebenarnya.
Bukan hanya miras yang harus kita persoalkan, tetapi sistem yang menjadikan sesuatu yang haram dapat dianggap sah hanya karena telah diberi izin oleh negara.

