Ketika Kritik Dianggap Gangguan: Membaca Persepsi Antikritik dalam Pemerintahan Prabowo

Oleh: Dr. Suswanta

Dalam politik, kritik bukanlah ancaman terhadap kekuasaan, melainkan instrumen untuk memperbaiki kualitas pemerintahan. Pemerintah yang baik justru membutuhkan kritik sebagai mekanisme koreksi agar kebijakan yang dihasilkan semakin efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Oleh karena itu, ketika muncul persepsi bahwa suatu pemerintahan cenderung antikritik, perhatian utama seharusnya bukan pada citra politik semata, melainkan pada bagaimana persepsi tersebut dapat memengaruhi kualitas pemerintahan. Di era Presiden Prabowo, sebagian akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan kelompok publik mengemukakan kekhawatiran bahwa ruang kritik terhadap pemerintah semakin menyempit.

Persepsi ini muncul dari berbagai perdebatan mengenai respons pemerintah terhadap kritik atas sejumlah kebijakan strategis, pola komunikasi politik, serta hubungan pemerintah dengan kelompok-kelompok yang menyampaikan pandangan berbeda. Kasus penyiraman air keras terhadap Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kritik tetap merupakan bagian dari keterbukaan politik, selama disampaikan sesuai hukum dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan. Perbedaan cara pandang inilah yang membentuk perdebatan mengenai apakah pemerintahan benar-benar antikritik atau sekadar berupaya menjaga stabilitas politik.

Terlepas dari perbedaan persepsi tersebut, terdapat beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa pemerintahan Prabowo dipandang kurang terbuka terhadap kritik. Pertama, dominasi koalisi politik di parlemen karena sebagian besar kursi diisi oleh poilitisi dari partai yang berada di dalam atau mendukung pemerintahan. Dominasi tersebut dapat mengurangi intensitas pengawasan institusional sehingga kritik yang muncul dari luar pemerintah lebih mudah dipersepsikan sebagai oposisi politik daripada masukan kebijakan. Kedua, orientasi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan percepatan program prioritas dapat mendorong kecenderungan melihat kritik sebagai hambatan terhadap implementasi kebijakan. Ketiga, komunikasi politik yang lebih menekankan keberhasilan program daripada dialog mengenai kelemahan kebijakan dapat memperkuat kesan bahwa pemerintah kurang memberi ruang bagi evaluasi publik.

Jika persepsi antikritik terus berkembang, implikasinya terhadap masa depan pemerintahan Prabowo dapat menjadi signifikan. Pertama, kualitas deliberasi publik berpotensi menurun karena kritik yang seharusnya menjadi bahan penyempurnaan kebijakan tidak memperoleh ruang yang memadai dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, fungsi checks and balances semakin melemah karena lembaga pengawas maupun aktor masyarakat sipil tidak lagi berani menyampaikan kritik secara terbuka. Ketiga, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat menurun apabila masyarakat merasa aspirasi mereka tidak direspons secara memadai. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi legitimasi kebijakan bahkan negara, meskipun kebijakan itu sendiri memiliki tujuan yang baik.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa kritik yang sehat juga memiliki tanggung jawab etis. Kritik harus didasarkan pada data, argumentasi, dan tujuan perbaikan, bukan pada disinformasi, fitnah, atau serangan personal. Demikian pula pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membedakan kritik yang konstruktif dari informasi yang memang melanggar hukum. Keterbukaan politik hanya dapat berkembang apabila kedua pihak sama-sama menghormati kebebasan berekspresi sekaligus menjaga kualitas ruang publik.

Pada akhirnya, ukuran kinerja sebuah pemerintahan bukanlah seberapa sedikit kritik yang diterimanya, melainkan seberapa besar kemampuannya mengubah kritik menjadi pembelajaran institusional. Pemerintah yang terbuka terhadap evaluasi menunjukkan kepercayaan diri terhadap legitimasi yang dimilikinya, sedangkan masyarakat yang menyampaikan kritik secara bertanggung jawab berkontribusi menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Scroll to Top