Reshuffle yang Terlalu Sering: Evaluasi Kinerja atau Gejala Ketidakstabilan Kekuasaan?

Oleh: Dr. Suswanta

Reshuffle kabinet kembali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi pergantian pejabat yang begitu cepat—bahkan sebelum setengah masa pemerintahan berjalan. Di satu sisi, reshuffle kerap dipresentasikan sebagai mekanisme evaluasi kinerja. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah benar ini soal kinerja, atau justru refleksi dari tarik-menarik kekuasaan dalam politik koalisi?

Sebagai sebuah konsep, reshuffle memang memiliki legitimasi normatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti menteri sebagai bagian dari evaluasi. Namun dalam praktik di Indonesia, realitasnya jauh lebih kompleks. Reshuffle tidak pernah berdiri di ruang hampa; ia selalu berada dalam pusaran kepentingan politik.

Dalam konteks pemerintahan saat ini, sulit menafikan bahwa reshuffle merupakan kombinasi antara evaluasi kinerja dan kompromi politik. Bahkan, jika kita jujur membaca pola yang ada, faktor politik justru tampak lebih dominan. Komposisi kabinet yang melibatkan banyak aktor dari berbagai partai, serta jumlah pejabat yang cukup besar, menunjukkan bahwa kabinet tidak hanya dirancang sebagai instrumen pemerintahan, tetapi juga sebagai arena distribusi kekuasaan.

Di sinilah letak persoalannya. Reshuffle bukan lagi sekadar alat koreksi, melainkan menjadi mekanisme power-sharing dalam koalisi besar. Presiden harus menyeimbangkan berbagai kepentingan: tekanan partai, kalkulasi elektoral jangka panjang, hingga menjaga stabilitas politik. Akibatnya, ukuran keberhasilan seorang menteri tidak semata ditentukan oleh kinerja, tetapi juga oleh posisi politiknya dalam konfigurasi kekuasaan.

Fenomena masuknya figur-figur tertentu dalam reshuffle juga memperlihatkan arah kebijakan yang lebih dalam. Penempatan tokoh dengan latar belakang militer, misalnya, dapat dibaca sebagai bagian dari apa yang saya sebut sebagai “militerisasi halus” (soft militarization). Ini bukan berarti militer kembali ke panggung politik secara frontal, tetapi lebih pada peningkatan peran mereka dalam jabatan sipil strategis. Pilihan ini mencerminkan preferensi pada loyalitas dan kontrol, bukan semata kompetensi teknokratis.

Di saat yang sama, penguatan posisi aktor dalam bidang komunikasi politik menunjukkan bahwa pemerintah semakin sadar: persoalan utama tidak hanya pada kebijakan, tetapi juga pada persepsi publik. Kontrol terhadap narasi menjadi sama pentingnya dengan kontrol terhadap kebijakan. Dengan demikian, reshuffle juga berfungsi sebagai strategi komunikasi—untuk membentuk opini, meredam kritik, dan menjaga legitimasi.

Namun, pertanyaan yang lebih krusial adalah soal frekuensi. Reshuffle yang terjadi berulang kali dalam waktu relatif singkat bukanlah hal yang lazim dalam praktik pemerintahan yang stabil. Secara komparatif, kondisi ini justru menunjukkan adanya ketidakpastian dalam desain kabinet sejak awal. Bahkan, lembaga riset seperti CSIS menilai fenomena ini sebagai indikasi bahwa pemerintah belum menemukan format kabinet yang ideal.

Dampaknya tidak hanya bersifat politik, tetapi juga ekonomi. Pasar merespons dengan ketidakpastian, yang tercermin dari fluktuasi indeks saham. Di level kebijakan, terlalu seringnya pergantian pejabat menyebabkan inkonsistensi program dan melemahnya koordinasi antar-lembaga. Dengan kata lain, reshuffle yang berulang bukan hanya biaya politik, tetapi juga biaya ekonomi dan institusional.

Memang, dalam sistem politik Indonesia, reshuffle dapat dianggap “wajar”. Struktur koalisi yang gemuk, kebutuhan menjaga dukungan partai, serta lemahnya sistem merit membuat praktik ini sulit dihindari. Sistem presidensial kita bahkan sering disebut memiliki nuansa parlementer—di mana presiden tetap harus mengakomodasi kepentingan partai agar pemerintahannya stabil.

Namun, kewajaran secara politik tidak selalu berarti sehat secara tata kelola. Justru di sinilah kritik harus diajukan. Jika reshuffle terus menjadi solusi utama, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya individu menteri, tetapi desain sistem itu sendiri.

Maka, bagaimana seharusnya kabinet dibangun?

Pertama, penguatan merit system menjadi kunci. Seleksi menteri seharusnya berbasis pada rekam jejak dan kompetensi, bukan semata afiliasi politik. Kedua, perlu ada pembatasan proporsi politisi dalam jabatan teknis. Ketiga, kontrak kinerja harus dirumuskan secara jelas dan terukur, sehingga evaluasi tidak bersifat subjektif. Keempat, stabilitas kelembagaan harus dijaga, terutama pada posisi strategis yang menjadi pusat koordinasi pemerintahan. Dan terakhir, ukuran kabinet perlu dirasionalisasi—karena kabinet yang terlalu besar justru sulit dikendalikan.

Menariknya, jika kita melihat dalam perspektif politik Islam klasik, gagasan ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam karya Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menegaskan bahwa pemimpin harus menjaga kontinuitas administrasi. Pergantian pejabat hanya dilakukan jika terdapat pelanggaran serius: tidak amanah, tidak kompeten, atau melanggar hukum. Artinya, stabilitas adalah prinsip, sementara pergantian adalah pengecualian.

Di sinilah refleksi pentingnya. Kabinet yang baik seharusnya dirancang dengan matang sejak awal, bukan diperbaiki terus-menerus melalui reshuffle. Jika tidak, reshuffle hanya akan menjadi ritual politik yang berulang—tanpa pernah benar-benar menyentuh akar persoalan.

Pada akhirnya, reshuffle yang terlalu sering bukan sekadar isu teknis pemerintahan. Ia adalah cermin dari bagaimana kekuasaan dikelola. Dan selama reformasi sistem tidak dilakukan—terutama dalam hal meritokrasi dan pembatasan politik transaksional—maka reshuffle akan terus hadir, bukan sebagai solusi, tetapi sebagai gejala.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top