
Oleh: Dr. Riyan, M.Ag
Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Universitas Hasanuddin tampaknya, pada pandangan pertama, adalah kabar baik. Kampus terlibat dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat, negara hadir melalui program makan bergizi gratis (MBG), dan sinergi antara dunia akademik dan kebijakan publik tampak berjalan harmonis. Namun, di balik narasi ideal tersebut, terselip pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: apakah ini benar-benar langkah strategis berbasis keilmuan, atau justru bagian dari konfigurasi politik kekuasaan yang lebih luas?
Fakta bahwa Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi negeri pertama di Indonesia Timur yang membuka SPPG tentu patut dicatat sebagai capaian simbolik . Lebih jauh, fasilitas ini bahkan dirancang tidak sekadar sebagai dapur produksi makanan, tetapi juga sebagai laboratorium riset gizi dan kesehatan masyarakat. Secara konseptual, ini adalah langkah yang progresif—kampus tidak hanya menjadi pusat teori, tetapi juga praktik.
Namun, di sinilah letak persoalannya. Ketika kampus mulai masuk terlalu dalam ke dalam proyek-program pemerintah, terutama yang bernilai anggaran besar dan sarat kepentingan politik, maka independensi akademik menjadi taruhan.
Dalam tradisi keilmuan, perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai moral force—penjaga nalar kritis, penguji kebijakan publik, sekaligus pengingat kekuasaan agar tetap berada dalam koridor etika dan konstitusi. Tetapi, bagaimana mungkin fungsi ini berjalan optimal jika kampus juga menjadi bagian dari pelaksana program pemerintah?
Pertanyaannya sederhana: bisakah seseorang tetap kritis terhadap pihak yang memberinya proyek, pendanaan, atau bahkan posisi strategis?
Kritik yang muncul dari sejumlah pengamat pendidikan tidak bisa dianggap sebagai suara sumbang semata. Ada kekhawatiran bahwa keterlibatan kampus dalam program MBG justru berpotensi “menjinakkan” daya kritis akademisi. Ketika kampus memperoleh manfaat langsung—baik berupa proyek, pendanaan, maupun legitimasi politik—maka secara psikologis dan struktural, ruang kritik akan menyempit. Kritik mungkin masih ada, tetapi tidak lagi tajam, tidak lagi bebas, dan tidak lagi berani menyentuh akar persoalan.
Dalam perspektif teori kekuasaan, ini dapat dibaca sebagai bentuk kooptasi. Negara tidak lagi menghadapi kritik secara frontal, tetapi justru merangkul sumber kritik tersebut ke dalam sistemnya. Kampus yang seharusnya berdiri di luar kekuasaan, perlahan ditarik masuk ke dalam orbit kekuasaan itu sendiri.
Lebih jauh, jika kita melihat dari aspek tata kelola, muncul pula pertanyaan mengenai relevansi peran. Apakah institusi pendidikan memang tepat menjadi operator dapur gizi? Secara keilmuan, kampus memang memiliki disiplin terkait gizi, pangan, dan kesehatan. Namun, antara knowledge production dan program execution adalah dua domain yang berbeda. Kampus idealnya berperan dalam riset, evaluasi kebijakan, dan pengembangan model, bukan justru menjadi pelaksana teknis program negara.
Ketika batas ini kabur, maka fungsi akademik berpotensi mengalami distorsi.
Dalam konteks hukum tata negara dan kebijakan publik, hal ini juga perlu dilihat dalam kerangka good governance. Salah satu prinsip utamanya adalah adanya pemisahan peran yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas. Jika kampus sekaligus menjadi pelaksana program dan diharapkan tetap menjadi pengawas kritis, maka terjadi konflik peran yang tidak sehat.
Belum lagi jika dikaitkan dengan isu yang lebih luas, seperti dugaan bahwa program MBG menjadi instrumen politik untuk membangun popularitas kekuasaan. Jika benar demikian, maka keterlibatan kampus bukan lagi sekadar partisipasi pembangunan, tetapi bisa berubah menjadi legitimasi simbolik terhadap agenda politik tertentu.
Di titik ini, kita perlu jujur melihat realitas: program publik tidak pernah benar-benar steril dari kepentingan politik. Namun, justru karena itu, diperlukan institusi yang tetap menjaga jarak kritis—dan kampus seharusnya berada di posisi tersebut.
Bukan berarti kampus harus sepenuhnya menolak keterlibatan dalam program pemerintah. Sinergi tetap diperlukan, bahkan penting. Tetapi sinergi harus dibangun dengan batas yang jelas: kampus berkontribusi melalui riset, rekomendasi kebijakan, dan evaluasi berbasis data, bukan terjebak menjadi bagian dari struktur pelaksana yang berpotensi menggerus independensinya.
Lebih mendasar lagi, jika kita berbicara tentang prioritas, maka persoalan pendidikan nasional masih jauh dari selesai. Kesejahteraan dosen dan guru, kualitas sarana pendidikan, hingga arah kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman adalah isu-isu yang justru lebih mendesak untuk diperjuangkan oleh kampus. Ketika energi akademik dialihkan ke proyek-proyek di luar mandat utamanya, ada risiko bahwa persoalan inti pendidikan justru terabaikan.
Pada akhirnya, kita perlu kembali pada pertanyaan awal: untuk siapa kampus berdiri?
Jika jawabannya adalah untuk kebenaran, ilmu pengetahuan, dan kepentingan publik jangka panjang, maka independensi bukanlah pilihan—melainkan keharusan. Kampus boleh bekerja sama dengan negara, tetapi tidak boleh kehilangan daya kritisnya. Kampus boleh berkontribusi dalam program pemerintah, tetapi tidak boleh larut dalam kepentingan kekuasaan.
Sebab ketika kampus kehilangan keberanian untuk bersuara, di situlah masyarakat kehilangan salah satu benteng terakhirnya.

