Kurban Presiden atau Kurban Rakyat? Menimbang Etika Penggunaan Dana Publik untuk Ibadah

Oleh: Dr. Riyan, M.Ag.

Idul Adha selalu menjadi momentum yang sarat makna. Ia bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga tentang ketakwaan, pengorbanan, dan keikhlasan. Karena itu, ketika pemerintah mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto membagikan 1.098 ekor sapi kurban ke berbagai daerah di Indonesia dengan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN, publik tentu menyambutnya dengan beragam respons. Sebagian melihatnya sebagai bentuk kepedulian negara. Sebagian lain justru mempertanyakan aspek hukum, etika, dan syariah di balik kebijakan tersebut.

Perdebatan ini menarik karena menyentuh satu persoalan mendasar dalam tata kelola negara: di mana batas antara kepentingan publik dan simbol personal seorang pemimpin?

Pada dasarnya, tidak ada yang salah ketika negara mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat, termasuk dalam momentum keagamaan. Negara memang memiliki kewajiban menghadirkan kemaslahatan bagi rakyatnya. Namun persoalan menjadi berbeda ketika bantuan yang dibiayai dari uang publik kemudian dilekatkan pada nama atau identitas pribadi pejabat tertentu.

Di sinilah letak inti perdebatan yang muncul.

Menurut penjelasan pemerintah, sapi-sapi tersebut dibeli dari peternak lokal dan disalurkan ke seluruh provinsi, kabupaten, kota, serta berbagai lembaga sosial dan keagamaan. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini bahkan dapat dipandang positif karena membantu peternak dalam negeri dan menggerakkan sektor peternakan rakyat.

Namun persoalannya bukan terletak pada asal sapi atau tujuan distribusinya. Yang dipersoalkan adalah narasi yang dibangun di sekitar program tersebut. Ketika masyarakat mendengar istilah “sapi kurban Presiden”, muncul pertanyaan: apakah ini kurban pribadi Presiden yang dibiayai dari uang pribadinya, atau program negara yang menggunakan dana publik?

Pertanyaan ini mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya memiliki implikasi yang sangat penting dalam perspektif tata kelola pemerintahan maupun hukum Islam.

Dalam prinsip administrasi negara modern, setiap penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, dan pertanggungjawaban yang transparan. Uang negara bukan milik pejabat yang sedang berkuasa. Ia adalah amanah yang berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.

Karena itu, ketika sebuah program dibiayai oleh APBN, maka secara prinsip program tersebut adalah program negara, bukan program pribadi pejabat.

Perspektif yang sama sebenarnya juga dapat ditemukan dalam khazanah fikih Islam. Para ulama klasik membedakan secara tegas antara harta pribadi dan harta milik umum. Baitul Mal bukanlah rekening pribadi penguasa. Ia adalah harta umat yang penggunaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan umat.

Karena itulah sebagian ulama mempertanyakan penggunaan dana publik untuk membeli hewan kurban yang kemudian diidentikkan dengan nama seorang presiden. Jika kurban tersebut merupakan ibadah personal yang diatasnamakan Presiden, maka secara logika fikih, sumber dananya seharusnya berasal dari harta pribadi Presiden. Sebaliknya, jika sumber dananya berasal dari kas negara, maka semestinya kurban tersebut diposisikan sebagai kurban atas nama kaum Muslimin atau atas nama negara yang mewakili kepentingan umat.

Di sini yang dipersoalkan bukan semata-mata legalitas administratif, melainkan juga aspek etika dan simbolisme.

Sejarah pemerintahan Islam memberikan banyak pelajaran mengenai kehati-hatian para pemimpin dalam menggunakan harta publik. Para khalifah memahami bahwa menjaga kepercayaan rakyat sering kali tidak cukup hanya dengan mematuhi aturan formal. Mereka juga menjaga agar tidak muncul kesan bahwa fasilitas negara digunakan untuk kepentingan personal.

Sebab dalam urusan amanah publik, persepsi masyarakat juga memiliki nilai penting.

Tentu ada pihak yang berpendapat bahwa perdebatan ini terlalu berlebihan. Bukankah sapi-sapi tersebut pada akhirnya diberikan kepada masyarakat? Bukankah manfaatnya dirasakan oleh rakyat?

Argumentasi ini tidak sepenuhnya keliru. Akan tetapi, dalam negara yang sehat, pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik tidak boleh dianggap sebagai gangguan. Justru pertanyaan-pertanyaan semacam itu merupakan bagian dari mekanisme kontrol agar kekuasaan tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas.

Yang lebih penting lagi, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun standar yang lebih jelas mengenai hubungan antara program negara dan personalisasi kekuasaan.

Sebab salah satu tantangan demokrasi modern adalah kecenderungan mengaburkan batas antara negara dan figur pemimpin. Program negara sering kali dikaitkan dengan nama individu. Bantuan negara dipersepsikan sebagai pemberian pribadi pejabat. Akibatnya, masyarakat perlahan kehilangan kesadaran bahwa semua program tersebut sejatinya dibiayai oleh uang rakyat.

Dalam konteks ini, yang perlu dijaga bukan hanya ketepatan administrasi, tetapi juga ketepatan moral dan politik.

Jika sapi-sapi tersebut memang dibeli menggunakan APBN, maka semangat yang harus dikedepankan adalah bahwa itu merupakan bentuk pelayanan negara kepada masyarakat, bukan ekspresi ibadah personal seorang pejabat. Sebaliknya, jika ingin menjadi kurban pribadi Presiden, maka sumber pembiayaannya pun semestinya berasal dari harta pribadi Presiden.

Perbedaan ini mungkin tampak teknis, tetapi sesungguhnya menyangkut prinsip yang sangat besar: pemisahan yang tegas antara amanah publik dan kepentingan pribadi.

Karena pada akhirnya, kekuatan sebuah pemerintahan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga dari kehati-hatian moral dalam menggunakan setiap rupiah yang berasal dari rakyat.

Dan justru di situlah letak kemuliaan seorang pemimpin: bukan ketika ia terlihat paling banyak memberi, melainkan ketika ia paling disiplin menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Scroll to Top