
Oleh: Dr. Riyan, M.Ag. (Peneliti MSPI – Masyarakat Sosial Politik Indonesia)
Apa yang Seharusnya Ditemukan di Dalam Lapas?
Apa yang seharusnya ditemukan di dalam lembaga pemasyarakatan?
Tentu bukan rumah mewah. Bukan villa. Bukan fasilitas gym, kolam, atau ruang yang dilengkapi berbagai kenyamanan layaknya hunian kelas atas.
Karena lapas pada hakikatnya bukan tempat untuk menikmati kemewahan. Ia adalah tempat menjalani pidana sekaligus bagian dari sistem pembinaan agar seseorang dapat kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, temuan Ombudsman mengenai adanya bangunan yang disebut menyerupai “klaster rumah mewah” di area Lapas Kelas IIA Cibinong seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan kecil mengenai bangunan atau fasilitas semata.
Jika benar ditemukan warga binaan yang menempati hunian dengan sofa, televisi, AC, kulkas, bahkan fasilitas lain yang jauh berbeda dari kondisi narapidana pada umumnya, maka pertanyaan yang harus diajukan jauh lebih serius:
Siapa yang memberikan fasilitas tersebut? Untuk siapa? Dengan dasar apa? Dan apakah ada sesuatu yang harus dibayar untuk mendapatkannya? Di situlah persoalan sesungguhnya berada.
Pengawasan Tidak Seharusnya Dianggap Gangguan
Ombudsman memang memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, pemeriksaan terhadap lapas bukan sesuatu yang aneh, apalagi ketika terdapat dugaan adanya pelayanan atau perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.
Justru yang patut dipertanyakan adalah apabila pengawasan terhadap institusi publik dianggap sebagai gangguan. Lembaga negara yang sehat seharusnya tidak takut diperiksa.
Kalau semuanya sesuai aturan, pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikannya. Sebaliknya, apabila pengawasan eksternal dipersulit, sementara di dalam lembaga tersebut ditemukan fasilitas yang tidak lazim, maka wajar jika publik semakin banyak bertanya.
Jangan Berhenti pada Status “Rumah Dinas”
Saya kira pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa bangunan tersebut adalah “rumah dinas”. Penjelasan administratif tersebut penting, tetapi belum menjawab persoalan utama.
Kalaupun benar rumah tersebut merupakan rumah dinas pejabat, pertanyaannya kemudian: apakah rumah tersebut dihuni oleh siapa? Apakah ada warga binaan di dalamnya? Bagaimana warga binaan bisa berada di sana? Apakah fasilitas tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang sah? Dan apakah seluruh prosedurnya tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan?
Jangan sampai perdebatan berhenti pada nama bangunan. Sebab inti persoalannya adalah perlakuan istimewa di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketika Narapidana Mendapat Perlakuan Istimewa
Ini bukan pertama kali masyarakat mendengar cerita mengenai fasilitas khusus di balik tembok lapas. Berbagai kasus di masa lalu menunjukkan adanya narapidana tertentu yang memperoleh sel lebih nyaman, fasilitas elektronik, ruang khusus, makanan tertentu, akses keluar lapas, bahkan berbagai kemudahan yang tidak dinikmati narapidana lainnya.
Kasus-kasus tersebut memperlihatkan satu persoalan yang jauh lebih berbahaya daripada sekadar pelanggaran disiplin: ketika hukuman dapat diperlakukan berbeda berdasarkan kemampuan seseorang memperoleh privilege. Jika seseorang yang memiliki uang dapat membeli kenyamanan di dalam penjara, lalu apa arti keadilan?
Orang yang sama-sama telah dijatuhi pidana seharusnya berada dalam sistem pembinaan yang tunduk pada aturan yang sama. Memang terdapat klasifikasi dan perlakuan tertentu yang dibenarkan berdasarkan kebutuhan pembinaan, keamanan, kesehatan, atau ketentuan hukum lainnya. Tetapi perbedaan perlakuan harus memiliki dasar yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan karena siapa yang paling kaya. Bukan karena siapa yang paling berpengaruh. Dan tentu bukan karena siapa yang paling mampu membayar.
Ketika Kewenangan Publik Diperjualbelikan
Di sinilah dugaan praktik jual beli fasilitas di lapas menjadi persoalan serius.
Jika benar terdapat transaksi untuk memperoleh fasilitas khusus, maka persoalannya bukan lagi sekadar narapidana mendapatkan kenyamanan berlebihan. Ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh orang-orang yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.
Dan ketika kewenangan publik diperjualbelikan, sesungguhnya yang sedang diperjualbelikan adalah keadilan itu sendiri.
Saya teringat pada prinsip sederhana dalam Islam: amanah harus diberikan kepada orang yang berhak dan setiap perkara harus diputuskan dengan adil.
Kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk melayani orang-orang tertentu. Kekuasaan adalah amanah untuk memastikan aturan berlaku secara adil.
Karena itu, petugas pemasyarakatan memiliki posisi yang sangat penting. Mereka bukan sekadar penjaga pintu penjara. Mereka memegang kewenangan yang dapat menentukan bagaimana seseorang menjalani pidananya. Ketika kewenangan tersebut disalahgunakan, dampaknya sangat besar terhadap wibawa hukum.
Ketika Uang Membeli Kenyamanan di Dalam Penjara
Bayangkan seorang narapidana miskin menjalani hari-harinya dengan fasilitas terbatas, sementara narapidana lain yang memiliki uang dapat menikmati AC, televisi, ruang nyaman, makanan khusus, atau bahkan akses keluar-masuk lapas.
Pada titik itu, penjara berubah menjadi sesuatu yang sangat ironis. Hukum menghukum orang yang tidak mampu membayar, tetapi memberikan kenyamanan kepada orang yang mampu membeli fasilitas.
Jika fenomena semacam itu benar terjadi, maka masyarakat berhak bertanya: apakah yang sebenarnya sedang dibina di dalam lapas?
Bukankah tujuan pemasyarakatan adalah pembinaan dan reintegrasi sosial? Bagaimana mungkin proses pembinaan berjalan dengan baik jika masih terdapat ruang untuk perlakuan istimewa yang tidak transparan?
Yang Harus Diperiksa Bukan Hanya Bangunannya
Karena itu, saya sependapat bahwa persoalan Lapas Cibinong tidak boleh berhenti pada klarifikasi mengenai status bangunan.
Yang harus diperiksa adalah seluruh rantai kewenangannya.
Siapa yang membangun? Dari mana anggarannya? Siapa yang menguasai bangunan? Siapa yang tinggal di sana? Atas dasar apa seorang warga binaan dapat menempatinya? Siapa yang memberikan izin? Apakah ada pungutan? Apakah ada aliran uang? Apakah ada pejabat atau petugas yang memperoleh keuntungan?
Jika memang tidak ada penyimpangan, pemeriksaan akan membuktikannya.
Tetapi jika ternyata terdapat transaksi atau penyalahgunaan kewenangan, maka penindakan harus dilakukan secara tegas. Jangan hanya petugas lapangan yang menjadi korban ketika persoalan sesungguhnya melibatkan struktur kewenangan yang lebih tinggi.
Lapas Bukan Tempat Menciptakan Kasta Baru
Tidak boleh ada “kelas VIP” bagi orang yang mampu membayar. Tidak boleh ada keadilan yang berbeda hanya karena seseorang memiliki uang, jabatan, atau koneksi.
Sebab hukum kehilangan wibawanya bukan ketika seorang penjahat masuk penjara. Hukum kehilangan wibawanya ketika masyarakat melihat bahwa bahkan di dalam penjara pun uang masih dapat membeli perlakuan yang berbeda.
Dan jika itu benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang sebuah “klaster rumah mewah” di Lapas Cibinong. Persoalannya adalah apakah keadilan masih benar-benar tinggal di balik tembok lapas tersebut.

