Korupsi yang Mengakar: Ketika Masalahnya Bukan Lagi Oknum, Melainkan Sistem

Oleh: Dr. Suswanta

Kasus penetapan Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara seharusnya tidak kita baca sebagai peristiwa biasa. Ia bukan sekadar berita kriminal, melainkan cermin retak dari sistem yang selama ini kita anggap bekerja. Pertanyaannya sederhana, tetapi mengganggu: jika lembaga pengawas pun terseret, lalu siapa yang sebenarnya mengawasi sistem?

Di sinilah letak persoalannya. Korupsi di Indonesia tidak lagi bisa dipahami sebagai penyimpangan individu atau sektoral. Ia telah menjelma menjadi fenomena sistemik—merasuk ke berbagai lini kekuasaan, dari eksekutif, legislatif, hingga lembaga penegak hukum dan pengawasan. Kita memang melihat peningkatan jumlah kasus yang diungkap, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi di saat yang sama, kita juga menyaksikan betapa luas dan dalamnya jaringan persoalan ini.

Sering kali kita terjebak pada narasi “oknum”. Seolah-olah setiap kasus korupsi dapat diselesaikan hanya dengan mengganti individu yang bermasalah. Padahal, pendekatan ini terlalu menyederhanakan realitas. Korupsi justru tumbuh dari kombinasi yang kompleks: faktor individu, celah sistem, dan budaya organisasi yang permisif.

Pada level individu, memang ada faktor klasik seperti keserakahan, rasionalisasi diri, hingga tekanan gaya hidup. Namun, individu tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia beroperasi dalam sistem yang—secara sadar atau tidak—memberikan peluang, bahkan insentif, untuk melakukan korupsi. Ketika pengawasan lemah, transparansi rendah, dan konflik kepentingan tidak dikelola dengan baik, maka perilaku koruptif menjadi sesuatu yang “rasional” dalam logika aktor.

Pertanyaannya, apakah sistem kita cukup kuat untuk menahan dorongan tersebut? Jawabannya, sejauh ini, belum.

Akuntabilitas yang lemah membuat proses pengambilan keputusan mudah dimanipulasi tanpa konsekuensi cepat. Transparansi yang rendah membatasi ruang publik untuk melakukan kontrol sosial. Penegakan hukum yang tidak konsisten memperlemah efek jera. Bahkan, dalam banyak kasus, konflik kepentingan justru dilegalkan secara terselubung melalui praktik-praktik kekuasaan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah dimensi budaya. Kita hidup dalam masyarakat yang, secara tidak sadar, mulai mentoleransi korupsi dalam skala kecil. Uang pelicin dianggap “wajar”, relasi patronase dianggap “strategi”, dan loyalitas kepada individu sering kali lebih diutamakan daripada kepatuhan terhadap aturan. Jika budaya seperti ini terus dibiarkan, maka korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari sistem sosial itu sendiri.

Di titik ini, mengganti orang tidak akan pernah cukup. Yang perlu diubah adalah cara sistem bekerja.

Namun, perubahan sistem bukan perkara sederhana. Ia menuntut upaya yang berjalan secara paralel. Digitalisasi layanan publik, misalnya, dapat mengurangi interaksi langsung yang rawan negosiasi gelap. Audit independen yang kuat dapat membuka ruang transparansi yang lebih luas. Tetapi, semua itu akan sia-sia jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Hukum harus hadir sebagai kepastian, bukan sekadar ancaman. Tanpa konsistensi, hukum hanya akan menjadi simbol, bukan instrumen perubahan. Dalam konteks ini, peran lembaga seperti KPK tetap krusial, bukan hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam menjaga integritas sistem secara keseluruhan.

Di sisi lain, reformasi insentif juga tidak boleh diabaikan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa struktur insentif yang tidak adil dapat mendorong perilaku koruptif. Gaji yang tidak layak, sistem promosi yang berbasis kedekatan, serta minimnya perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah bagian dari masalah yang harus diselesaikan.

Namun, dari semua itu, perubahan budaya adalah tantangan paling besar—dan paling menentukan. Ia tidak bisa dicapai dalam waktu singkat. Ia membutuhkan pendidikan integritas sejak dini, keteladanan dari para pemimpin, serta tekanan publik yang konsisten. Tanpa perubahan budaya, setiap reformasi struktural hanya akan menjadi kosmetik.

Jika kita telusuri lebih dalam, akar persoalan korupsi di Indonesia sebenarnya terletak pada relasi antara politik, birokrasi, dan penegakan hukum yang saling mengunci dalam satu siklus. Politik, dalam banyak hal, menjadi hulu dari persoalan ini. Biaya politik yang tinggi, pendanaan partai yang tidak transparan, serta praktik “balik modal” setelah berkuasa menciptakan insentif korupsi sejak awal.

Akibatnya, jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai investasi. Kebijakan publik pun berpotensi diperdagangkan untuk kepentingan donatur atau jaringan tertentu. Dalam kondisi seperti ini, birokrasi yang seharusnya menjadi pelaksana justru ikut terkontaminasi, karena loyalitas bergeser dari aturan ke atasan. Sementara itu, penegakan hukum yang idealnya menjadi rem, tidak jarang justru terpengaruh oleh kekuatan politik.

Inilah lingkaran yang harus diputus.

Pertanyaannya, apakah kita cukup berani untuk mengakuinya? Karena langkah pertama dari perubahan adalah kesediaan untuk melihat masalah sebagaimana adanya—tanpa ilusi, tanpa simplifikasi.

Korupsi di Indonesia bukan sekadar soal orang jahat. Ia adalah soal sistem yang memungkinkan, bahkan dalam kondisi tertentu, mendorong orang untuk menjadi jahat. Selama insentif dan struktur itu tidak diubah, maka setiap upaya pemberantasan hanya akan menjadi siklus yang berulang.

Maka, kita dihadapkan pada pilihan: terus memadamkan api di permukaan, atau mulai memperbaiki sumber apinya. Pilihan ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga soal keberanian politik dan kesadaran kolektif.

Dan mungkin, di situlah ujian sesungguhnya bagi kita semua.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top