
Oleh: Dr. Riyan MAg, Peneliti MSPI (Masyarakat Sosial Politik Indonesia)
Pendahuluan: Antara Gagahnya Tanggung Jawab dan Bahayanya Inkonsistensi
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan siap bertanggung jawab atas utang proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) sontak menjadi sorotan publik. Dengan tegas, ia menyebut bahwa proyek ini adalah tanggung jawab pemerintah dan meminta masyarakat untuk tidak “meributkan” isu tersebut.
Namun, di balik narasi tanggung jawab itu tersimpan persoalan serius: apakah langkah ini benar mencerminkan kepemimpinan yang visioner, atau justru bentuk inkonsistensi kebijakan yang membahayakan keuangan negara?
- Latar Belakang Proyek Whoosh dan Masalah Pembengkakan Biaya
Proyek kereta cepat Whoosh diluncurkan sebagai kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok melalui PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), dengan komposisi saham 60% dimiliki konsorsium BUMN Indonesia dan 40% oleh perusahaan Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Awalnya, proyek ini diklaim bersifat business to business (B2B), tanpa menggunakan dana APBN. Namun, seiring waktu, terjadi pembengkakan biaya (cost overrun) dari Rp 99,82 triliun menjadi Rp 119,79 triliun — selisih hampir Rp 20 triliun. Akibatnya, muncul tekanan terhadap konsorsium BUMN yang akhirnya membuka ruang bagi pemerintah untuk menanggung sebagian beban utang.
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa pemerintah siap “bertanggung jawab” atas utang Whoosh menunjukkan perubahan mendasar dari prinsip awal proyek. Ini bukan hanya masalah teknis, melainkan masalah prinsip dan akuntabilitas kebijakan publik. - Problem Politik dan Etika Pemerintahan
Dalam konteks politik dan etika pemerintahan, tanggung jawab presiden terhadap proyek publik memang penting. Namun, tanggung jawab tidak boleh berarti menutup ruang kritik masyarakat. Saat Presiden meminta publik tidak “meributkan” Whoosh, hal ini berpotensi mematikan fungsi kontrol sosial yang justru vital dalam kehidupan bernegara.
Rakyat berhak mempertanyakan kebijakan yang menyangkut penggunaan dana negara, apalagi bila berpotensi membebani APBN. Apakah pengambilalihan tanggung jawab ini disertai audit independen? Siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas pembengkakan biaya? Tanpa kejelasan, tanggung jawab justru bisa berubah menjadi pembenaran atas kesalahan kebijakan masa lalu. - Aspek Ekonomi: Realitas Hutang dan Beban Fiskal
Proyek Whoosh dibiayai melalui dua fasilitas pinjaman dari China Development Bank (CDB) senilai total US$ 4,57 miliar dengan bunga antara 2–3,46% dan tenor 40 tahun. Walaupun tidak dijamin oleh negara (non-sovereign guarantee), kenyataan bahwa pemerintah kini ingin mengambil alih beban cicilan menimbulkan implikasi fiskal serius.
Dengan bunga tahunan sekitar Rp 1,2 triliun, pembayaran yang disebut presiden hanya menutup bunga, belum menyentuh pokok utang. Artinya, pemerintah berpotensi terseret dalam beban pembayaran jangka panjang yang pada akhirnya akan ditalangi dari pajak rakyat. Di sinilah problem fundamentalnya — negara terjebak dalam debt trap yang justru merugikan kepentingan publik.
- Perspektif Islam: Larangan Riba dan Kemandirian Umat
Dari sudut pandang Islam, pembiayaan proyek melalui skema utang berbasis bunga (riba) jelas dilarang. Allah SWT berfirman:
“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Selain itu, Islam juga menolak segala bentuk dominasi asing atas umat Islam, sebagaimana firman Allah:
“Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisâ’: 141)
Dalam konteks Whoosh, ketergantungan kepada pembiayaan ribawi dari Tiongkok menunjukkan bentuk dominasi ekonomi yang berpotensi menjerat kedaulatan bangsa. Fenomena seperti ini sudah terjadi di Sri Lanka dan Kenya, di mana proyek infrastruktur berbasis utang justru membuat negara-negara tersebut kehilangan kendali atas aset strategisnya. - Solusi Islam: Membangun Transportasi Tanpa Hutang Ribawi
Islam menawarkan solusi sistemik terhadap masalah seperti Whoosh: membangun kemandirian finansial negara dengan mengelola kekayaan publik sesuai syariah. Negara harus:
(1) Menolak pembiayaan ribawi dan menggantinya dengan model investasi syariah yang berbasis pelayanan publik.
(2) Mengoptimalkan sumber daya alam sebagai harta milik umum untuk membiayai proyek strategis tanpa utang.
(3) Mengembangkan transportasi publik yang efisien dan berkeadilan, bukan proyek pencitraan.
(4) Menegakkan akuntabilitas syar’i dalam pengelolaan proyek negara agar tidak ada celah korupsi dan kolusi.
Dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, pembangunan tidak hanya menjadi simbol kemajuan fisik, tetapi juga sumber keberkahan dan kedaulatan sejati.
Penutup
Langkah Presiden Prabowo untuk “bertanggung jawab” atas utang Whoosh bisa dimaknai sebagai niat baik, tetapi tanpa kajian mendalam dan prinsip syariah yang kokoh, langkah itu justru berpotensi menjerumuskan negara dalam jerat hutang ribawi yang membahayakan kemandirian bangsa.
Islam telah memberikan solusi yang adil dan menyeluruh: jauhi riba, tegakkan keadilan, dan bangun kemandirian ekonomi berdasarkan syariat. Hanya dengan cara inilah bangsa ini dapat berdiri tegak — berdaulat secara ekonomi dan bermartabat secara ideologis.
Wallahu a’lam. Demikian.

