Revisi UU Tanpa Transparansi: Keuntungan Elit, Beban Rakyat

Rupanya perilaku DPR saat ini tak beda dengan pendahulunya. Revisi undang-undang (UU) berlangsung secepat kilat. Publik terkaget-kaget dibuatnya. Ini terjadi dalam revisi UU BUMN dan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba). Bahkan dalam kasus UU Minerba, Badan Legislasi DPR RI menyepakati perubahannya hanya dalam waktu sehari, pukul 10.47 WIB-23.14 WIB, Senin malam (20/2).

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Suswanta mengatakan, faktor politik lebih menjadi pertimbangan dalam revisi RUU Minerba dan BUMN menjadi UU. Dalam revisi UU tersebut, pemerintah dan DPR hanya mengejar keuntungan finansial dalam jangka pendek, tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan dampak negatif revisi RUU Minerba dan BUMN dari berbagai sisi.

“Revisi UU Minerba sangat sentralistis dan terlihat lebih menguntungkan pemerintah pusat dan korporasi besar,” ujarnya kepada Media Umat, Senin (3/3).

Salah satu poin penting revisi UU Minerba, kata Suswanta, adalah menghilangkan peran pemerintah daerah dalam memberikan Izin usaha Pertambangan (IUP). Pengelolaan SDA Minerba lebih dikendalikan oleh pemilik modal besar yang memiliki kedekatan dengan pemerintah pusat.

“Sentralisasi kewenangan SDA tidak hanya merugikan daerah secara ekonomi, tetapi juga kerusakan lingkungan, potensi konflik dan peluang korupsi. Daerah yang kaya dengan SDA hanya jadi penonton dan akan tetap menjadi daerah tertinggal,” ujarnya.

Suswanta memberi catatan kritis terkait revisi UU BUMN. Pertama, revisi sering dituding sebagai upaya privatisasi terselubung aset-aset negara yang strategis. Kekhawatiran muncul bahwa perubahan regulasi akan membuka pintu bagi penjualan BUMN ke pihak swasta, baik asing maupun domestik. Hal ini dianggap mengancam kedaulatan ekonomi dan kontrol negara atas sektor-sektor vital.

Kedua, revisi sebagai jalan politisasi BUMN. Perubahan dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi dikhawatirkan akan membuka celah bagi intervensi politik yang lebih besar. Penempatan orang-orang yang tidak kompeten namun memiliki kedekatan politik dapat merusak profesionalisme dan kinerja BUMN.

Ketiga, revisi UU BUMN terlalu fokus pada profitabilitas dan efisiensi, tapi mengabaikan peran sosial BUMN dalam melayani masyarakat dan mendukung pembangunan nasional. BUMN dikhawatirkan akan meninggalkan tanggung jawabnya dalam menyediakan layanan publik yang terjangkau, mengembangkan daerah tertinggal, dan memberdayakan UMKM.

Keempat, ketidakjelasan arah strategis BUMN setelah revisi. Tanpa visi yang jelas tentang peran BUMN dalam perekonomian nasional, BUMN berpotensi kehilangan fokus dan tumpang tindih dengan sektor swasta, menciptakan persaingan yang tidak sehat dan inefisiensi.

Kelima, Proses revisi UU BUMN kurang transparan dan partisipatif. Masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya merasa tidak dilibatkan secara memadai dalam pembahasan revisi, sehingga aspirasi mereka tidak terakomodasi. Hal ini dapat mengurangi akuntabilitas BUMN dan meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang.

Keenam, Revisi UU BUMN dikhawatirkan dapat melemahkan pengawasan terhadap BUMN, baik dari internal maupun eksternal. Pengurangan peran lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil dapat meningkatkan risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BUMN.

Payung Hukum Danantara

Suswanta mengatakan, Revisi RUU BUMN menjadi payung hukum pendirian Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara yang akan mengelola tujuh BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, Pertamina, PLN, Telkom, dan MIND ID.

Hal ini menunjukkan skala dan pengaruh signifikan Danantara terhadap perekonomian Indonesia. Aset yang dikelola berasal dari BUMN-BUMN tersebut, yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 900 miliar dan akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.

*Interview dengan Dr. Suswanta, artikel dimuat dalam Tabloid Media Umat edisi 377 dengan Judul: Revisi Kilat UU, Utamakan Faktor Politik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top