Perbandingan Pemikiran Ryaas & Talizi dalam Reformulasi Pemerintahan

Oleh. Muhadam

Ketika Ryaas (1999) memaknai pemerintahan, Ia mulai dengan imaji ketidakteraturan. Sebuah realitas penuh kekacauan sebagaimana kecemasan Hobbes saat menulis Leviathan (1651). Manusia hanyalah zoon yang perlu ditertibkan secara politik kata Aristoteles (zoon politicon).

Dari ketidakteraturan itu, (social disorder), Ryaas membangun eksistensi pemerintahan sebagai entitas yang tak terhindarkan, dan karenanya dibutuhkan. Ia merekonstruksi fungsi dan tugas pokok pemerintahan hingga membentuk proposisi dari perspektif politik pemerintahan.

Basis ontologi Ryaas disusun lewat pertanyaan mengapa, dan apa makna pemerintahan bagi manusia. Sebagai perangkat yang mutlak dibutuhkan, pemerintahan adalah tindakan maupun fungsi melayani dan mengatur kehidupan kolektif, bukan semata kekuasaan absolutis.

Dari pemaknaan itu lahirlah fungsi pemerintahan yang jamak disitasi mahasiswa; pelayanan, pembangunan, pengaturan, dan pemberdayaan. Tak lupa Ia menekankan pentingnya etika dan kepemimpinan sebagai fundamen dasar dalam pemerintahan.

Berbeda Ryaas, Ndraha (2002) merakit bangunan pemerintahan lewat kebutuhan manusia (human need). Basis ontologinya di desain dari esensi kebutuhan. Bila Ryaas mulai dari realitas eksternal yang kacau, Ndraha mengawali dari desakan internal alami manusia.

Ketika lahir, manusia membawa rights dan instinct sebagai kodrat. Kedua elemen itu berian Tuhan yang hakiki, manusia hanya perlu pengakuan negara, bukan memintanya, apalagi sampai mengemis. Negara wajib memenuhi, melengkapi, dan mengakui lewat konstitusi.

Rights dipenuhi lewat layanan sipil. Ia bertumbuh menjadi individual rights, civil right hingga human rights. Negara lewat personifikasinya berkewajiban melayani lewat civil cervant. Negara tak boleh melanggar hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan paling esensial.

Insting, kehendak alami manusia yang hanya boleh ditertibkan. Ia pun tak bisa dimusnahkan sebagai karya Tuhan. Tanpa insting alaminya, manusia kehilangan karakteristiknya sebagai mahluk bijaksana (homo sapiens). Ia cukup dikanalisasi guna mengendalikan ekspresi liar yang tak jarang bertabrakan.

Di luar itu, human needs dipenuhi lewat jasa publik. Jasa publik terdiri dari public goods dan private goods. Public goods tumbuh dari rational choice dan commons goods. Public goods dapat dikerjakan sendiri maupun di deliver kepada masyarakat. Private goods adalah pemenuhan human needs yang dikompetisikan lewat pasar bebas (market).

Contoh human rights dalam konstitusi; hak hidup, pendidikan, kepastian hukum, beragama dan perlindungan dari diskriminasi dan siksaan. Di tingkat praksis dilema kita terletak pada pilihan prioritas. Misalnya, apakah politik anggaran condong pada upaya menjamin hak hidup melalui MBG, ataukah lebih penting peningkatan kualitas pendidikan lewat alokasi 20%.

Projek MBG, SR, dan KMP adalah konsekuensi rational choice dari pemerintah terpilih. Trumph tentu lain lagi. Soal tata kelola bergantung perhitungan pemerintah, apakah dikerjakan sendiri, atau dikerjakan oleh pihak ketiga dengan resiko high cost, ataukah cukup diserahkan kepada publik lewat orang tua atau sekolah masing-masing.

Dari kerangka pikir di atas, Ndraha mendefenisikan pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari upaya memenuhi tuntutan dan kebutuhan manusia lewat layanan sipil dan jasa publik dalam hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah pada saat dan sesuai kebutuhan manusia.

Dari perbandingan pemikiran itu, kita sedikit memahami bagaimana pemerintahan direkonstruksi dan didefenisikan. Terlepas keduanya memiliki tekanan keilmuan berbeda (politik dan administrasi), namun cara memformulasikan pemerintahan sebagai fenomena kedalam ranah akademik cukup reasonable.

Fenomena pemerintahan dimaknai sebagai gejala hadirnya pemerintahan disekeliling kita. Ia merujuk pada perasaan terlindungi dan terlayani ketimbang gedung birokrasi tanpa jaminan keselamatan. Ia lebih pada kehadiran dan sentuhan yang memungkinkan seorang anak mengurungkan niat bunuh diri.

Pada bagian tertentu, baik Ryaas maupun Ndraha tak mengecualikan kekuasaan sebagai salah satu elemen utama dalam mencapai ketertiban sosial maupun nilai istimewa yang dimiliki pemerintah pada SubKultur Kekuasaan (SKK). Jadi pemerintahan bukanlah entitas yang alergi kekuasaan-politik seperti kritik Sutoro (2022).

Di tingkat teknis manajerial pemerintahan, kita mengadopsi kewenangan sebagai bagian dari kekuasaan yang bersifat formal (Alfian, 1999; Wasistiono, 2025). Ia menjadi salah satu pilar legalitas dalam pemerintahan (Weber; rational grounds, oleh Durkheim diterjemahkan, rational-legal authority).

Lebih lagi, pembelajar pemerintahan di tingkat magister dan doktoral setidaknya dapat melacak dan membandingkan genealogi pemikiran pemerintahan sehingga dapat melokalisir pada dialektika kajian pustaka baik di level grand, middle, maupun applied theory.

Saya kira, kita perlu memahami hal ini sebelum tiba pada konsep, proposisi, defenisi maupun teori yang tak jarang hanya berisi hasil daur ulang. Diakui bahwa reformulasi pengetahuan bukanlah praktek haram, sebab Ia memiliki kebenaran relative sejauh penelitian maupun kajian selanjutnya belum tersedia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Scroll to Top