LISTRIK PADAM, TATA KELOLA YANG GELAP

Oleh: Dr. Riyan, M.Ag.

Ketika listrik padam selama berhari-hari di sebagian besar wilayah Sumatra, yang gelap sesungguhnya bukan hanya rumah-rumah warga. Yang lebih gelap adalah potret tata kelola energi negeri ini.

Blackout massal yang terjadi pada akhir Mei 2026 bukan sekadar gangguan teknis biasa. Peristiwa tersebut melumpuhkan aktivitas masyarakat, menghambat kegiatan ekonomi, mengganggu pelayanan publik, bahkan merenggut nyawa. Beberapa warga dilaporkan meninggal dunia akibat keracunan karbon monoksida dari penggunaan genset darurat maupun kecelakaan yang terjadi saat pemadaman berlangsung. Ribuan pelaku usaha kecil mengalami kerugian. Aktivitas pendidikan, perdagangan, hingga layanan kesehatan terganggu secara luas.

Namun seperti biasa, ketika bencana pelayanan publik terjadi, penjelasan yang muncul hampir selalu sama: faktor teknis, cuaca ekstrem, atau gangguan jaringan.

Pertanyaannya, benarkah persoalannya sesederhana itu?

Direktur Utama PLN menjelaskan bahwa pemadaman dipicu oleh gangguan transmisi tegangan tinggi akibat cuaca buruk di wilayah Jambi yang kemudian memicu efek domino ke berbagai daerah di Sumatra. Kepolisian juga menyatakan tidak ditemukan unsur sabotase. Secara teknis mungkin penjelasan tersebut benar.

Akan tetapi, publik berhak bertanya lebih jauh. Mengapa satu gangguan transmisi mampu melumpuhkan jaringan listrik di hampir seluruh Pulau Sumatra? Mengapa sistem tidak memiliki mekanisme perlindungan yang memadai? Mengapa peristiwa serupa berulang kali terjadi tanpa perbaikan mendasar?

Di sinilah masalah sebenarnya mulai terlihat.

Berbagai pengamat kebijakan publik dan pakar ketenagalistrikan menilai bahwa blackout Sumatra bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Ini adalah gejala dari persoalan yang jauh lebih mendalam: lemahnya desain sistem, minimnya infrastruktur cadangan, serta tata kelola yang tidak berorientasi pada ketahanan pelayanan publik.

Jika sebuah sistem dapat lumpuh hanya karena satu titik gangguan, maka sesungguhnya sistem tersebut telah lama menyimpan kerentanan struktural.

Yang menarik, kritik serupa sebenarnya sudah berulang kali muncul setiap kali terjadi pemadaman besar di Indonesia. Audit dilakukan. Evaluasi dilakukan. Pernyataan perbaikan disampaikan. Namun beberapa tahun kemudian, masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang lebih fundamental: apakah energi masih dipandang sebagai pelayanan publik yang harus dijamin negara, ataukah telah bergeser menjadi komoditas bisnis yang dikelola dengan logika korporasi?

Dalam beberapa dekade terakhir, arah kebijakan sektor kelistrikan Indonesia menunjukkan kecenderungan semakin kuatnya pendekatan bisnis dalam pengelolaan energi. PLN tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai penyelenggara layanan publik, tetapi juga sebagai entitas korporasi yang harus mengejar berbagai target finansial.

Akibatnya, ukuran keberhasilan sering kali bergeser. Efisiensi keuangan menjadi lebih dominan dibandingkan keandalan pelayanan. Orientasi investasi tidak selalu berfokus pada penguatan sistem cadangan dan ketahanan jaringan, melainkan pada berbagai pertimbangan bisnis lainnya.

Padahal listrik bukan barang mewah. Listrik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat modern. Rumah sakit bergantung padanya. Sekolah bergantung padanya. Industri bergantung padanya. Bahkan aktivitas rumah tangga paling sederhana sekalipun kini bergantung pada pasokan listrik yang stabil.

Karena itu, kegagalan menyediakan listrik secara andal tidak dapat dipandang sekadar sebagai gangguan teknis. Ia menyangkut hak dasar masyarakat.

Dalam perspektif Islam, persoalan ini bahkan lebih mendasar lagi. Energi termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah) yang keberadaannya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas. Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

Para ulama menjelaskan bahwa makna “api” dalam hadis tersebut mencakup berbagai sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. Karena itu, negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan publik, bukan menjadikannya sekadar objek keuntungan ekonomi.

Di sinilah letak perbedaan paradigma yang sangat mendasar.

Dalam paradigma kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator yang membuka ruang sebesar-besarnya bagi mekanisme pasar. Sementara dalam paradigma Islam, negara bertindak sebagai pengurus dan penanggung jawab utama kebutuhan publik.

Konsekuensinya sangat berbeda. Ketika energi diposisikan sebagai sektor strategis milik rakyat, maka ukuran keberhasilannya bukan laba perusahaan, melainkan terjaminnya pelayanan, keandalan sistem, dan kemudahan akses bagi seluruh masyarakat.

Karena itu, blackout Sumatra seharusnya tidak berhenti pada pencarian siapa yang salah secara teknis. Yang jauh lebih penting adalah keberanian mengevaluasi paradigma pengelolaan energi yang selama ini digunakan.

Sebab jika akar masalahnya berada pada tata kelola yang keliru, maka pergantian direksi, audit berkala, atau penambahan kompensasi pelanggan hanya akan menjadi solusi sementara. Cepat atau lambat, persoalan yang sama akan kembali muncul dalam bentuk yang berbeda.

Listrik yang padam selama beberapa hari mungkin bisa dinyalakan kembali. Namun jika cara pandang terhadap pengelolaan energi tidak berubah, maka yang akan terus padam adalah harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang benar-benar andal.

Dan ketika kebutuhan paling mendasar rakyat masih terus terganggu oleh persoalan yang berulang, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi mengapa listrik padam, melainkan mengapa negara belum mampu memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Scroll to Top