
Hasbi Aswar (Masyarakat Sosial Politik Indonesia)
Rencana pemerintah Indonesia untuk mengirim sekitar 8.000 personel TNI ke Gaza di bawah payung International Stabilization Force (ISF) belakangan ini menjadi isu yang kontroversial. Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri berupaya menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia bersifat kemanusiaan, berada sepenuhnya di bawah kendali nasional, dan berlandaskan mandat Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB serta prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif. Mandat Indonesia disebut fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, kesehatan, rekonstruksi, serta penguatan kapasitas keamanan sipil Palestina. Bahkan penggunaan kekuatan dibatasi ketat—hanya untuk mempertahankan diri dan menjalankan mandat secara proporsional dan bertahap.
Penjelasan itu terlihat ingin memastikan bahwa Indonesia tidak sedang masuk dalam operasi militer, bukan untuk demiliterisasi Gaza, dan tidak terkait normalisasi politik apa pun. Pemerintah bahkan menekankan bahwa pengerahan pasukan membutuhkan persetujuan otoritas Palestina.
Meski terlihat sangat mulia, publik tetap akan menilai bahwa misi kemanusiaan ini tetap dalam kerangka politik di mana ISF beroperasi: Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif yang dibentuk oleh Donald Trump sebagai perwujudan dari 20 poin gencatan senjata Trump bulan oktober 2025 lalu. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia misalnya, menyebut rencana pengiriman pasukan ini alih-alih menjadi misi perdamaian, justru bisa memberi legitimasi pada pendudukan ilegal Israel atas Palestina selagi beroperasi di bawah BoP.
Kritik ini bukan tanpa alasan. International Court of Justice (Mahkamah Pidana Internasional) telah secara tegas menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. Sementara BoP adalah produk unilateral yang sejak awal dirancang tanpa prinsip akuntabilitas HAM yang jelas dengan memberikan ruang bagi Israel dalam mengelola Gaza, sementara Palestina justru dipinggirkan kecuali sekedar menjadi pelayan publik semata. Skema ini pada akhirnya berpotensi melanggengkan sistem apartheid dan genosida yang berjalan sejak agresi besar-besaran Israel atas Gaza pada 2023.
Di titik ini, masalahnya bukan pada niat Indonesia. Niat membantu rakyat Palestina tentu patut diapresiasi. Namun, cara yang dipilih sangat menentukan apakah kehadiran Indonesia akan memperkuat posisi Palestina atau justru terseret dalam arsitektur politik yang menormalisasi pendudukan. Pertanyaan mendasarnya: apa yang sebenarnya dapat dilakukan 8.000 tentara Indonesia di Gaza? Apakah mereka mampu menghentikan pembatasan bantuan oleh Israel? Apakah mereka bisa mencegah pengeboman yang berkala menimpa warga sipil? Bisakah mereka mencegah penculikan, penangkapan, dan teror harian yang dilakukan tentara Israel?
Jawabannya sangat mungkin tidak. BoP tidak akan mengizinkan pasukan Indonesia menghadang operasi Israel. Pasukan Indonesia mungkin hanya akan ditempatkan di lokasi yang dianggap relatif “aman”, sementara di banyak titik lain pembantaian, blokade, dan penindasan tetap berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, kehadiran Indonesia berisiko hanya menjadi legitimasi bagi tata kelola baru yang tetap dikendalikan oleh kekuatan yang sama yang selama ini menjadi pelaku kejahatan di wilayah tersebut.
Keterlibatan Indonesia dalam ISF akhirnya berpotensi menjadi langkah yang tidak hanya tidak efektif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar politik luar negeri Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan di dunia. Biaya besar yang dikeluarkan, risiko terhadap keselamatan prajurit, serta implikasi politik globalnya tidak sebanding dengan hasil yang mungkin dicapai.
Jika Indonesia benar ingin memperkuat kontribusinya bagi Palestina, jalurnya bukan lewat skema yang dipayungi oleh kepentingan Amerika Serikat dan Israel. Upaya yang perlu didorong adalah penghentian pendudukan, pengakhiran blokade, dan penuntutan pertanggungjawaban Israel di forum hukum internasional. Indonesia memiliki sejarah panjang dalam diplomasi anti-kolonial, dan konsistensi itulah yang seharusnya menjadi pijakan utama.
Saat rakyat Palestina menghadapi genosida yang berlangsung di depan mata dunia, yang mereka butuhkan bukan sekadar stabilisasi versi BoP, melainkan keberanian moral negara-negara untuk bersuara lantang dan mengambil sikap tegas. Jika pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa ia benar-benar berdiri bersama rakyat Palestina, maka posisi politiknya harus jelas, tidak ambigu, dan tidak terjebak dalam mekanisme yang justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan yang sama yang ingin diberantas.
