Membaca Kritis “Perang Jenderal” Kejaksaan Agung versus Kepolisian: Antara Penegakan Hukum dan Politik Kelembagaan

Oleh: Dr. Suswanta

Ketegangan yang belakangan muncul antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian menarik perhatian publik. Bagi sebagian masyarakat, peristiwa tersebut dipahami sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum semakin berani mengusut siapa pun. Sebagian lainnya justru melihat adanya persaingan antarlembaga yang menggunakan instrumen hukum sebagai arena perebutan pengaruh. Perkembangan terbaru menunjukkan adanya saling respons melalui proses penyidikan terhadap perkara yang sama sama melibatkan pejabat penting, sehingga memunculkan persepsi publik mengenai adanya eskalasi konflik kelembagaan. Namun, hingga saat ini masing masing institusi tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Fenomena tersebut sebaiknya tidak dibaca secara hitam putih. Dalam perspektif politik kelembagaan, organisasi negara tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berupaya mempertahankan legitimasi, kewenangan, dan sumber daya yang dimilikinya. Oleh karena itu, ketika dua institusi besar sama sama memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi, potensi kompetisi menjadi sesuatu yang dapat terjadi. Kompetisi tersebut belum tentu menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi juga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang normal tanpa pengawasan publik.

Setidkanya ada tiga perspektif kritis untuk membaca situasi tersebut, yaitu :

Persepektif pertama,  perlu memisahkan antara substansi perkara dengan momentum politiknya. Jika suatu perkara memiliki alat bukti yang kuat, maka perkara tersebut tetap harus diproses tanpa memandang waktu maupun jabatan pihak yang diperiksa. Akan tetapi, publik juga berhak mempertanyakan mengapa suatu perkara muncul pada momentum tertentu. Pertanyaan mengenai waktu penanganan perkara merupakan bagian dari pengawasan demokratis, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Perspektif kedua, perlu menghindari logika “mendukung institusi”. Dalam negara hukum, yang seharusnya didukung bukanlah Kejaksaan maupun Kepolisian sebagai institusi, melainkan prinsip due process of law. Apabila Kejaksaan menemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Demikian pula apabila Kepolisian menemukan dugaan pelanggaran oleh pejabat kejaksaan, penyidikan juga harus berlangsung secara profesional. Konsistensi terhadap prinsip hukum jauh lebih penting daripada loyalitas terhadap institusi tertentu.

Perspektif ketiga, perlu memperhatikan dampaknya terhadap kepercayaan publik. Konflik terbuka antarpenegak hukum berpotensi menurunkan legitimasi sistem peradilan apabila masyarakat mulai percaya bahwa hukum digunakan sebagai instrumen tawar menawar kekuasaan. Sebaliknya, apabila seluruh proses berlangsung transparan, berbasis alat bukti, diawasi secara independen, dan berujung pada putusan pengadilan yang kredibel, kepercayaan publik justru dapat meningkat.

Dalam teori negara modern, konflik antarlembaga sebenarnya tidak selalu bermakna negatif.  Konflik dapat menjadi mekanisme checks and balances apabila berlangsung dalam koridor hukum. Yang berbahaya adalah apabila konflik berubah menjadi “institutional warfare“, yaitu penggunaan kewenangan hukum sebagai alat untuk melemahkan lawan institusional. Pada kondisi tersebut, hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen keadilan, tetapi sebagai instrumen kompetisi kekuasaan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengembangkan literasi politik yang lebih dewasa. Publik tidak cukup hanya mengikuti narasi media sosial yang cenderung membangun kubu “pro Kejaksaan” atau “pro Kepolisian”. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah setiap tindakan didasarkan pada alat bukti yang sah, apakah prosedur hukum dijalankan secara konsisten, apakah terdapat transparansi dalam proses penyidikan, dan apakah pengadilan nantinya dapat memutus perkara secara independen.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah siapa yang menang dalam persaingan antarlembaga, melainkan apakah keadilan tetap dapat ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh rivalitas institusional. Jika hukum mampu berdiri di atas semua kepentingan, maka konflik tersebut akan menjadi proses pemurnian institusi. Namun, jika hukum justru menjadi senjata dalam pertarungan elite, maka yang kalah bukan hanya salah satu lembaga, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

Scroll to Top