
Reza Noormansyah
Board of Peace diluncurkan pada 15 Januari 2026 untuk mengawasi dan mengelola transisi pascaperang Gaza, termasuk mencakup tindak lanjut gencatan senjata dan rekonstruksi ekonomi. Board of Peace diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan ditandatangani oleh sejumlah negara yang dipandang mempunyai posisi strategis untuk Palestina, termasuk beberapa negara Arab, Turki, Pakistan, dan Indonesia.
Persoalan pertama adalah keanggotaan yang tidak melibatkan representasi internal Palestina dan Gaza sendiri. Kemudian, Board of Peace juga menggeser isu inti Gaza dari penjajahan dan blokade menjadi soal proyek penataan Gaza yang dikendalikan oleh AS (yang praktis beraliansi dengan Israel).
Uni Eropa turut menyampaikan kekhawatiran atas konsentrasi kekuasaan di Board of Peace, termasuk mengenai masa jabatan ketua seumur hidup Trump dan desain keputusan yang terpusat pada aktor-aktor eksternal sehingga menafikan kepentingan warga Gaza. Pada titik ini, Board of Peace perlu dibaca sebagai struktur dominasi kekuatan global.
Pola Intervensi: Alat Kontrol
Sejumlah intervensi AS mengikuti pola yang identik. Diawali dengan janji stabilitas, disusul pembentukan otoritas transisi, pembangunan ekonomi, dan penataan keamanan. Narasi stabilisasi dan rekonstruksi menjadi pintu masuk. Namun, pada tahap implementasi, janji tersebut justru berubah menjadi mekanisme kontrol.
Invasi AS ke Irak dibangun di atas klaim keberadaan senjata pemusnah massal yang kemudian terbukti tidak ada. Ketika dasar legitimasi runtuh, dampak politik, sosial, dan ekonomi ditanggung oleh negara dan masyarakat Irak.
Kasus Libya memperlihatkan pola serupa. Intervensi militer oleh NATO yang juga didorong oleh AS atas nama menggulingkan otoritarianisme Ghaddafi berujung pada kekacauan negara. Dua kasus ini menunjukkan bahwa intervensi AS tidak menghasilkan tatanan negara yang stabil, melainkan justru memperpanjang krisis.
Menjual Gaza
Board of Peace menetapkan masa keanggotaan selama tiga tahun, dengan opsi menjadi anggota permanen melalui kontribusi USD 1 miliar. Skema ini membentuk sistem pengambilan keputusan berbasis kapital finansial, yang menggeser sumber otoritas dari representasi korban menuju daya beli negara kontributor.
Kemudian, Gaza Executive Board yang berada di bawah payung Board of Peace tidak mencantumkan satu pun perwakilan Palestina. Sebaliknya, dewan ini diisi oleh sejumlah tokoh yang mendukung agresi Israel ke Gaza seperti Steve Witkoff, Jared Kushner, dan Yakir Gabay, serta tokoh yang terkait dalam intervensi Irak yaitu Tony Blair. Absennya representasi pihak terdampak menghilangkan jalur akuntabilitas dan keadilan epistemik dalam pengambilan keputusan.
Mandat Board of Peace juga bersifat terbuka. Trump menyatakan bahwa setelah Gaza, lembaga ini bisa menangani konflik-konflik lain. Artinya, remit Board of Peace dapat diperluas sesuai kepentingan politik AS. Pelebaran mandat ini mengindikasikan bahwa Board of Peace bukan instrumen spesifik penyelesaian masalah Gaza, melainkan platform baru untuk konsolidasi pengaruh AS di tingkat global.
Alat Legitimasi Penjajahan
Penjajahan tidak hanya bertumpu pada senjata, tetapi juga pada legitimasi politik. Legitimasi memungkinkan pendudukan tampil sebagai solusi, alih-alih sebagai pelanggaran hukum internasional. Dalam konteks ini, Board of Peace menyediakan legitimasi yang memungkinkan rekonstruksi dilakukan tanpa keharusan penghentian penjajahan.
Amnesty International telah mengklasifikasikan kebijakan Israel di Palestina sebagai sistem apartheid, penindasan, dan dominasi. Ketika inisiatif seperti Board of Peace tidak mengakui masalah tersebut sebagai titik tolak penyelesaian, maka inisiatif tersebut tidak mengurai akar konflik, tetapi justru membelokkannya menjadi proyek pengelolaan krisis.
Partisipasi negara-negara yang secara identitas, historis, konstitusional, dan strategis seperti Arab Saudi, Qatar, Turki, Pakistan, dan Indonesia memperkuat klaim legitimasi atas Board of Peace. Padahal, karena itulah keikutsertaan negara-negara tersebut mengokohkan struktur yang memarjinalisasi rakyat Palestina, yang telah berjalan puluhan tahun. Perlu diingat, upaya AS mensponsori Abraham Accords juga berangkat dari motif yang sama, yaitu memperoleh pengakuan dan normalisasi dari negara-negara Arab dan negara-negara mayoritas Muslim untuk eksistensi otoritas pendudukan Israel.
Maka, langkah paling minimal bagi negara yang menyatakan keberpihakan terhadap Palestina adalah menghambat produksi legitimasi penjajahan. Delegitimasi menutup jalur validasi yang diperlukan untuk menstabilkan status quo. Menolak menjadi bagian dari arsitektur seperti Board of Peace adalah sikap politik mendelegitimasi penjajahan.
Konsekuensi dari Negara yang Bergabung
Keikutsertaan negara-negara yang secara identitas maupun konstitusi menolak penjajahan dalam Board of Peace membawa implikasi. Pertama, keikutsertaan itu secara de facto memberikan legitimasi kepada arsitektur internasional yang ternyata mengabaikan representasi Palestina. Kedua, posisi tawar diplomatik negara tersebut melemah karena ikut menegaskan desain pascaperang Gaza versi AS (yang praktis beraliansi dengan Israel). Ketiga, partisipasi ini berisiko menyeret negara ke dalam ekspansi konflik yang menjadikan Board of Peace sebagai instrumen dominasi AS.
Pemerintah Indonesia sendiri menyatakan Board of Peace sebagai instrumen diplomatik untuk mengawal transisi Gaza secara damai dan adil. Namun, jika representasi Palestina tidak menjadi prasyarat, maka klaim perdamaian dan keadilan tersebut justru berpotensi menjadi legitimasi kepentingan AS (dan Israel).
Siapapun yang konsisten dengan sikap anti-penjajahan perlu menolak model yang dikendalikan oleh pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mengokohkan keberadaan otoritas pendudukan. Dukungan dan keberpihakan kepada Palestina dapat tetap berjalan tanpa harus melegitimasi penjajahan.
